Alasan Lukman Edy Datangi Kemenkumham, Tolak Cak Imin Pimpin PKB

JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum juga HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya pada rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang berlangsung 24-25 Agustus 2024 di tempat Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa kedudukan kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tak boleh ada yang mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman terhadap wartawan dalam Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan setidaknya ada sebagian alasan dirinya memohonkan Kemenkumham menunda hasil dari tindakan Muktamar PKB di tempat Bali yang tersebut berlangsung 24-25 Agustus 2024 kemarin. Pertama menurutnya hal yang dimaksud bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024 lalu.
“Muktamar Bali yang mana diselenggarakan cacat hukum oleh sebab itu diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan kemudian pembentukan komisi-komisi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Lukman mengklaim bahwa penetapan Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Muktamar Bali dipilih berdasarkan instruksi tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adapun poin penting pada surat terkait mengenai konflik internal partai yang tersebut juga tertuang dalam pada AD/ART PKB.
“Sehingga ketika pada waktu ada konflik, maka tak boleh ada yang digunakan menghasilkan kebijakan strategis partai,” ucap Lukman.
Sehingga beliau menganggap perlu dijalankan Muktamar kembali teristimewa agar anggaran dasar dan juga rumah tangga PKB dikembalikan ke khittah PKB yang digunakan pertama tahun 1998.
“Terutama semangat pro demokrasinya serta ada amanah-amanah juga ada pesan-pesan dari PBNU yang tersebut tidaklah diindahkan mirip sekali oleh Cak Imin, yaitu berkenaan dengan PKB harus kembali ke khittah tahun 1998,” tuturnya.





