Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di PP Kesehatan, Hal ini Reaksi Anak Buah Sri Mulyani
Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani merespons terkait penerapan cukai untuk pengendalian pangan olahan siap saji. Menurut beliau sejauh ini belum ada pembahasan rencana yang disebutkan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Anak buah Sri Mulyani itu menyatakan ketika ini regulasi baru sekadar disahkan sehingga pihaknya masih mengantisipasi arahan Kementerian Kesehatan. “Belum tahu persisnya, ini kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu stand-nya Kemenkes, yang dimaksud punya PP (peraturan pemerintah) itu lead-nya Kemenkes,” kata Askolani di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Ibukota Indonesia Timur, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menambahkan jikalau sudah ada ada arahan dari Kementerian Kesehatan, badan kebijakan fiskal (BKF) akan buat kajian lengkapnya. “Nanti kami support dari bea cukai,” kata beliau lagi.
Rencana penerapan cukai pangan olahan cepat saji mencuat setelahnya pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana yang disebutkan adalah Peraturan otoritas (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu.
Ketentuan teknis di PP Kesejahteraan itu mengatur 1.072 pasal. Meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis serta tenaga kesehatan, infrastruktur pelayanan kesehatan, dan juga teknis perbekalan keseimbangan dan juga ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Batasan pangan olahan siap saji dimuat pada pasal 194 dan juga 195. Disebutkan bahwa di rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan juga lemak (GGL), otoritas Pusat menentukan batas maksimal zat gula, garam, dan juga lemak di pangan olahan, diantaranya pangan olahan siap saji.
Penentuan batas maksimal zat GGL dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan juga pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang penyelenggaraan manusia kemudian kebudayaan. Dengan mengikutsertakan kementerian juga lembaga terkait.
Setiap pendatang yang tersebut memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pangan olahan di antaranya pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum zat GGL kemudian mencantumkan label gizi. Selain itu, dilarang melakukan pelanggan atau peredaran pangan olahan satu di antaranya pangan olahan siap saji yang digunakan melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam lalu lemak pada kawasan tertentu.
Artikel ini disadur dari Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di PP Kesehatan, Ini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani






