Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron akibat Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang digunakan menyatakan bahwa Nurul Ghufron sudah pernah melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Hari Minggu (8/9/2024).
Jika Pansel tidak ada menggugurkan Ghufron, maka rangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang mana percuma saja.
“Tindakan masih mempertahankan Nurul Ghufron akan mendirikan skema bahwa benar proses seleksi dijalankan hanya saja formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang tersebut melanggar etik (bahkan ketika beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan memunculkan berbagai peluang langkah kemudian tindakan yang digunakan melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron merupakan teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.




