Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Tenaga dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji aturan yang digunakan berhubungan dengan pembatasan substansi bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan datang mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu serta belum ada diterapkan. Biar clear, masih di pembahasan. Dan saya pikir di waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga memohonkan untuk rakyat untuk bukan berspekulasi apapun sebab aturan mengenai BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan diinformasikan pada waktu yang mana tepat. Oleh karenanya ia memohonkan umum untuk mengawaitu pengumuman resmi dari pemerintah persoalan penentuan kendaraan atau individu yang mana berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan terhadap yang berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih terhadap saudara-saudara kita yang digunakan memang sebenarnya layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Tenaga Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa sekadar yang masih boleh menggunakan Pertalite kemudian Solar pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tiada boleh ngomong, nanti Perpres yang digunakan baru bukan usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui dalam Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dilaksanakan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau area Ibu kurang ungkapkan ke BPH, dapat dialokasikan ke wilayah-wilayah yang berlebih, problemnya sekarang itu sejumlah disalahgunakan untuk perkebunan, ke bidang serta sebagainya,” tegas Djoko.




