Paten Sudah Didaftarkan, AHM Angkat Suara Soal Honda NX 125RX

JAKARTA – Honda telah terjadi mendaftarkan hak paten dua skuter matik pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia (RI). Dalam laman DGIP Kementerian Hukum dan juga HAM RI, dua model skutik yang disebutkan masuk pada desain sektor No..42/DI/2024 yang dimaksud diterbitkan pada 7 Agustus 2024.
Sebagai informasi, salah satu model yang digunakan didaftarkan mirip dengan Honda NX 125RX yang digunakan telah dijual di area China mulai dari Rp26 jutaan. Tapi, belum diketahui apakah motor yang disebutkan akan dijual dalam Indonesia atau tidak.
Ahmad Muhibbudin, General Manager Public Relations PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan bahwa pada waktu ini pihaknya belum mendapat arahan dari prinsipal. Oleh sebab itu, pihaknya belum mampu memberikan keterangan tambahan lanjut.
“Belum, belum. Untuk model itu saya baru dengar. Sebenarnya mematenkan model motor sanggup dilaksanakan siapa cuma tiada harus berkorelasi dengan rencana perusahaan untuk launching komoditas baru,” kata Muhib terhadap wartawan, di tempat Jakarta, belum lama ini.
“Jadi itu bagian dari upaya melindungi, mempatenkan hasil tersebut. So far kami belum ada rencana,” lanjutnya,
Honda NX 125RX memiliki desain yang tersebut mirip dengan Vario 160 dengan tampilan sporty. Namun, skutik satu ini terlihat mempunyai bodi gambot. Desain bantet juga uluran roda yang tersebut kecil mengingatkan pada motor-motor yang tersebut dijual pada India.
Skutik ini dilengkapi dengan sebagian fasilitas standar kekinian, seperti pencahayaan full LED, panel instrumen digital dengan layar LCD, soket USB, idling stop system (ISS), ABS (Anti-lock Braking System), kemudian kompartemen luas.
Honda NX 125RX dibekali mesin bersilinder tunggal 125 cc dengan pendingin udara. Tenaga yang dihasilkan mencapai 6,6 hp pada 7.500 rpm serta torsi puncak 9,7 Nm pada 6.000 rpm.
Keunggulan skutik ini adalah hemat material bakar. Dalam kondisi tangki komponen bakar penuh dengan kapasitas 6 liter, motor ini sanggup menempuh jarak lebih banyak dari 200 kilometer.






