PBNU kemudian Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. Peraturan ini memungkinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin tambang yang tersebut telah terjadi dicabut terhadap organisasi komunitas (ormas) keagamaan, dan juga Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, juga koperasi.
Melansir JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan distribusi IUP terhadap kelompok warga tercantum di Pasal 5A ayat (1). “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus [WIUPK] yang digunakan berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B] dapat diwujudkan penawaran secara prioritas untuk badan bidang usaha yang digunakan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 diterbitkan melawan inovasi Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara yang dimaksud terlebih dahulu diteken Jokowi.
Pemberian izin usaha pertambangan ini pun mendapat berbagai penolakan dari sebagian ormas seperti Persekutuan Gereja-Gereja di dalam Negara Indonesia (PGI), Forum Waligereja Nusantara (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), kemudian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pasalnya, pembagian izin tambang tanpa lelang ini dianggap tak sesuai dengan mandat ormas keagamaan.
Kendati begitu, ternyata ada dua ormas keagamaan terbesar pada Indonesia akhirnya menerima tawaran pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Jokowi. Berikut adalah daftar ormas yang dimaksud memutuskan terima izin usaha tambang





