PDIP Berharap Putusan PTUN: Gibran Tidak Dilantik Menjadi Wapres Terpilih
Jakarta – Tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada putusannya nanti adalah bukan melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai duta presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang. Ketua pasukan kuasa hukum PDI-Perjuangan Gayus Lumbuun menyatakan yakin PTUN Ibukota Indonesia berwenang mengadili gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan perbuatan berhadapan dengan hukum pada kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024. “Bagi kami, Gibran ya seharusnya tidaklah dapat dilantik. Karena dianggap bermasalah,” ujar Gayus sesuai sidang pada PTUN Ibukota pada Kamis, 18 Juli 2024.
Gayus menegaskan, gugatan yang tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini berbeda dengan gugatan sengketa pemilihan umum yang dimaksud ada dalam Mahkamah Konstitusi maupun di dalam Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia mengatakan, gugatan yang diajukan PDI-P adalah perbuatan berhadapan dengan hukum yang digunakan dijalankan oleh KPU sebagai pengurus pemilu.
PDIP menggugat KPU sehubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan pemilihan umum 2024. Tim kuasa hukum partai berlambang banteng ini menyebutkan, pencalonan Gibran dianggap cacat sebagai calon perwakilan presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Pendaftaran keduanya berlangsung di dalam KPU pada 23 Oktober 2023.
PDIP mengajukan empat petitum pada permohonan ke PTUN. Pertama,KPU tak menolak pendaftaran Gibran sebagai kontestan pemilihan umum pada 25 Oktober 2023. Kedua, tak menghindari atau menolak hasil pemeriksaan tes kesejahteraan Gibran pada 26 Oktober 2023. Ketiga, tidaklah mengurangi atau bukan menolak penetapan Gibran sebagai calon delegasi presiden RI pada 13 November 2023 dan juga tiada menjaga dari atau menolak penetapan Gibran juga turut andil di pengundian pemilihan raya 2024 pada 14 November 2024.
Gayus juga menjelaskan, pencalonan Gibran dianggap cacat secara hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang penetapan batas usia calon pasangan presiden lalu duta presiden diterapkan begitu belaka oleh KPU. Menurut dia, KPU di menerapkan langkah MK tanpa mengajukan terlebih dulu pertimbangan dari Komisi II DPR yang mana menmbidangi pemerintahan.”Kalau KPU terbukti tidak ada mengirim surat ke DPR, maka putusan MK mengenai batas umur itu dapat dianggap tak sah. Risikonya tiada mampu dieksekusi (dilantik),” ucapnya.
Gayus menilai, belaka penetapan Gibran yang digunakan tak sah secara hukum. Sementara Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dinilai tidak ada cacat hukum juga masih mampu dilantik. Jika putusan PTUN sesuai keinginan PDIP, Gayus membeberkan langkah selanjutnya merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). “MPR silakan kan pimpinannya seluruh rakyat Indonesia. Sidang paripurna nanti yang dimaksud akan memutuskan apakah ada rute yang mana cacat hukum atau tidak,” paparnya.
Adapun Gibran Rakabuming Raka tak banyak menanggapi perihal gugatan PDIP ke PTUN Jakarta. Menurut Gibran, biar semata gugatan yang disebutkan berproses terlebih dulu di pengadilan. Dia menyatakan agar mengikuti mekanisme yang digunakan ada. “PTUN biar berproses dulu ya, kita ikuti rute lalu mekanisme yang tersebut ada,” ujar Gibran dalam Balai Perkotaan Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Gerindra Usung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, PDIP Siapkan Nama-nama Ini
Artikel ini disadur dari PDIP Berharap Putusan PTUN: Gibran Tidak Dilantik Menjadi Wapres Terpilih






