PDIP Siapkan Guru Besar di Sidang PTUN Pencalonan Gibran
Jakarta – PDI Perjuangan akan menghadirkan dua pemukim ahli pada persidangan lanjutan keberatan berhadapan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke pemilihan presiden 2024 dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis pekan depan. “Ahli yang dimaksud akan kami hadirkan (adalah) satu guru besar dari salah satu univesitas Islam di Makassar serta satu lagi dari Jakarta,” kata Ketua grup hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, dalam ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Gayus tidaklah mengatakan identitas dua ahli yang tersebut akan dihadirkannya di dalam persidangan nanti. “Belum bisa jadi kami sampaikan. Mingguan depan (dia) akan tampil,” kata Gayus yang digunakan ditemui seusai persidangan.
Sidang PTUN ini menangani gugatan PDI Perjuangan terhadap langkah KPU yang tersebut meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. PDI Perjuangan menganggap KPU melakukan perbuatan bertarung dengan hukum. Sebab KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal merekan belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan pemilihan Presiden juga Wakil Presiden. PKPU ini mengatur calon presiden kemudian duta presiden minimal berusia 40 tahun. Saat pendaftaran, Gibran masih berusia 36 tahun.
PDI Perjuangan memandang KPU segera merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Isi putusan MK ini, yaitu mengubah kondisi batas usia calon presiden lalu perwakilan presiden di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Awalnya Pasal 169 huruf q yang dimaksud mengatur bahwa batas usia calon presiden juga delegasi presiden minimal 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi menambahkan kriteria alternatif, sehingga kondisi calon presiden juga delegasi presiden itu berubah bermetamorfosis menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dimaksud dipilih melalui pemilihan umum diantaranya pemilihan kepala daerah”.
Pada persidangan hari ini, Ketua majelis hakim Joko Setiono memutuskan menunda persidangan akibat perdebatan alot antara kuasa hukum PDIP kemudian KPU. Pihak PDI Perjuangan mempersoalkan status Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan. Afifuddin menggantikan Hasyim Asy’ari yang mana dipecat dari jabatan ketua juga keanggotaan KPU.
Pihak PDIP menyoal dikarenakan penetapan Afifuddin sebagai pelaksana tugas itu tanpa adanya kebijakan presiden. “Istilah Plt Ketua KPU ini tidak ada dikenal pada Undang-Undang Pemilu. Jadi, kalau teman-teman dengar Plt gubernur itu ada aturannya pada (UU) pemerintahan Daerah,” kata anggota regu kuasa hukum PDIP, David Surya, yang ditemui seusai persidangan, hari ini.
Pilihan Editor : PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran
Artikel ini disadur dari PDIP Siapkan Guru Besar di Sidang PTUN Pencalonan Gibran




