Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Bulan Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan bunuh diri sebab aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, kontestan PPDS Undip dalam RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di area luar biaya institusi belajar resmi yang dijalankan oleh oknum-oknum di kegiatan tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, ‘pemalakan’ ini berlangsung sejak almarhumah masih pada semester 1 lembaga pendidikan atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, sudah ada berlangsung selama kurang lebih lanjut dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 jt per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Mingguan (1/9/2024).
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih dalam semester 1 sekolah atau di tempat sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang di dalam luar biaya institusi belajar resmi itu tak hanya sekali berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, lalu menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang dimaksud bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya juga juga menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk memproduksi naskah akademik senior, menggaji OB, lalu berbagai keperluan senior lainnya,” lanjutnya.
Dokter Aulia kemudian keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang tersebut diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan di pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia tak menduga akan adanya pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti juga kesaksian akan adanya permintaan uang di dalam luar biaya institusi belajar ini sudah ada diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih banyak lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes dengan pihak kepolisian.






