Pembangunan Perumahan di dalam RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda dalam Indonesia bukanlah belaka dikarenakan nilai hunian yang mana semakin hari kian mahal, merekan juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi umum .Wakil Ketua Pemberdayaan kemudian Penguraian Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini berbagai kawasan perumahan yang tersebut bukan memiliki sarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni apabila tidaklah diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pengerjaan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah berbagai yang digunakan hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap saja ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan juga Kawasan Pemukiman tidaklah mewajibkan infrastruktur transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban penyelenggaraan perumahan kemudian permukiman disertai penyediaan sarana akses transportasi umum.
Ketergantungan rakyat terhadap ojek akibat tata ruang yang digunakan semrawut. Misalnya, di area kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya saja tersisa 2%, sedangkan mobil 23% serta kendaraan beroda dua motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara mendirikan kawasan perumahan lalu layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Publik Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menurunkan penyelenggaraan pribadi ke Daerah Perkotaan Jakarta. Juga untuk melakukan konfirmasi target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi dalam Jakarta,” tambahnya.






