otoritas Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?
Jakarta – Asuransi third party liability (TPL) untuk seluruh kendaraan bermotor yang tersebut digadang pemerintah akan segera diterapkan per Januari 2025 mendatang mendapatkan penolakan. Asuransi kendaraan ini bertujuan untuk melindungi pengguna kendaraan dari risiko tuntutan ganti kerusakan oleh pihak ketiga.
Dinukil dari Koran Tempo terbitan Kamis, 25 Juli 2024, penolakan datang dari sebagian pengemudi kendaraan umum. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujiati mengungkapkan asuransi kendaraan bermotor akan segera menambah beban pengemudi ojek online, taksi online, juga kurir.
Pasalnya, kata Lily, pendapatan mereka tak menentu, sedangkan tak ada kompromi pembayaran premi asuransi. Selain tak pasti, ia mengklaim jumlah agregat penerimaan para pengemudi ini terhitung rendah. Hal ini akibat dari hubungan kemitraan.
“pengemudi angkutan online tiada mendapat penghasilan yang dimaksud layak berbentuk upah minimum seperti para pekerja lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi TPL untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko menghadapi tuntutan ganti merugi dari pihak ketiga.
Asuransi yang mana akan diwajibkan oleh pemerintah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Penguasaan Industri Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menanti terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut.
Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh bidang asuransi mengingat jumlah keseluruhan kendaraan bermotor di dalam Indonesi mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.
Asuransi Third Party Liability (TPL)
Asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga adalah item asuransi kendaraan yang digunakan memberikan ganti kehilangan untuk pihak ketiga yang mana dirugikan akibat kecelakaan yang mana disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Amanat ini didasarkan pada Undang-Undang Perkuatan serta Pembangunan Industri Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian, dinyatakan bahwa pemerintah miliki kewenangan untuk membentuk inisiatif asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pada waktu ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Asuransi kendaraan bermotor menawarkan faedah signifikan bagi pemilik kendaraan. Termasuk rasa tenang lantaran kendaraan terlindungi kemudian ketersediaan dana untuk perbaikan atau penggantian ketika berlangsung kerugian.
Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yaitu comprehensive (all risk) dan juga total loss only (TLO).
1. Comprehensive (All Risk)
Asuransi ini mencakup risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, satu di antaranya kehilangan. Biaya polis asuransi ini biasanya tambahan tinggi dibandingkan dengan polis lainnya akibat faedah yang tersebut ditawarkan lebih tinggi lengkap.
Manfaat atau keuntungan dari asuransi All Risk antara lain:
– Menanggung Segala Jenis Kerusakan: Meski tarifnya tambahan mahal, asuransi ini menanggung semua jenis kerusakan, baik kecil maupun besar, satu di antaranya kehilangan.
– Memberi Manfaat yang tersebut Besar: Dengan tarif yang digunakan lebih tinggi tinggi, faedah pertanggungan yang tersebut didapatkan juga sangat besar.
2. Total Loss Only (TLO)
Asuransi ini hanya sekali memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kehancuran yang nilainya mencapai hingga 75 persen dari nilai kendaraan atau hilang.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA REGAR | SUKMA KANTHI NURANI
Artikel ini disadur dari Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?





