eksekutif Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di area Indonesia dengan Pertimbangan Ini adalah

JAKARTA – pemerintahan akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kemampuan fisik sistem reproduksi bayi, balita, juga anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, mengutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan lalu Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai sejumlah pro kemudian kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walau disebutkan pelaksanaannya bukan berdasarkan indikasi medis dan juga belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, ketika itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi aturan lalu pedoman di praktik sunat perempuan yang digunakan menjamin keselamatan serta kebugaran perempuan yang disunat. Yakni, dengan tidaklah melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang dimaksud tak mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan dalam kalangan penduduk Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga sekarang ini masih diadakan oleh keluarga pada beberapa daerah. Berdasarkan hasil Investigasi Kesejahteraan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang tersebut pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.






