Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Daya kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) menambah masa berlaku penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengurus sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Daya kemudian Narasumber Daya Mineral juga Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi lalu Tata Kerja Kementerian Tenaga juga Sumber Daya Mineral, tugas lalu fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang energi kemudian sumber daya mineral untuk membantu Presiden pada menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Sumber Daya Orang Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di keterangan resminya, dikutipkan Hari Minggu (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus juga menjalankan sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api pada seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan banyak pegawai yang profesional kemudian kompeten di dalam bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM pada waktu ini sebanyak 5.304 pegawai serta untuk mengurus serta mengatur sektor ESDM yang besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang dimaksud besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) yang tersebut tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral lalu batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM ketika ini miliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang disebutkan adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak lalu Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral serta Batubara;
5. Direktorat Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, dan juga Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Penguraian Informan Daya Individu Tenaga kemudian Narasumber Daya Mineral;
9. Pusat Fakta kemudian Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak kemudian Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan dalam masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih tinggi berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.




