Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati di tempat Baleg DPR

JAKARTA – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah mengeksplorasi rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan gubernur disoroti banyak pihak. Tak tercuali oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Pasalnya, Baleg DPR mengebut bahas RUU pemilihan gubernur setelahnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas aturan pencalonan kepala wilayah dan juga memutuskan ketentuan batas usia minimal calon kepala wilayah harus dipenuhi pada waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati pada Baleg DPR dengan memberlakukan hanya sekali pada partai yg tak punya kursi di tempat DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap saja pakai threshold 20-25% utk bisa saja mencalonkan di dalam pilkada,” cuit Burhanuddin pada akun X @BurhanMuhtadi, Rabu (21/8/2024).

Kritikan juga datang dari Pengajar Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. “Jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengungkapkan bahwa persyaratan threshold (ambang batas) pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. Kenapa perwakilan rakyat tidak ada bersuara seperti pendapat rakyat dan juga corong Konstitusi? Apakah rakyat telah dianggap angin lalu oleh mereka?” cuit Titi dalam akun X @titianggraini.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus juga menyalahkan Baleg DPR. “Baleg & Panja RUU pemilihan kepala daerah memulihkan batas penghitungan batas minimal usia dihitung SEJAK PELANTIKAN, bukanlah pada waktu penetapan Paslon. Dengan demikian, KAESANG tetap memperlihatkan bisa saja jadi Calon Gubernur, Dinasti Jokowi makin PATEN. GILA negara ini,” cuit Jhon dalam akun X @JhonSitorus_18.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah netizen curiga persoalan hukum dugaan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diduga berselingkuh dengan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer adalah upaya pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah. Sejumlah netizen yang disebutkan menghasilkan tanda pagar (tagar) #KawalPutusanMK dalam media sosial Twitter (Sebelumnya X).






