Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Batal, Menkumham Kerjasama ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dilaksanakan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan program pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Supratman mengaku, tiada mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.
“Kami akan mengomunikasikan dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali program rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengantisipasi informasi yang mana diberikan parlemen.
Di sisi lain, Menkumham belum sanggup berbicara sejumlah perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pemilihan Kepala Daerah ini.
“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.





