PKPU pemilihan kepala daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Hal ini Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Mingguan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan kepala daerah ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 lalu 70. “Apakah bisa saja kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan juga kontestan rapat secara langsung setuju.
Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin saja secepat kemungkinan besar inovasi PKPU itu akan kami harmonisasi lalu selanjutnya pada kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat pada inovasi di area Pasal 11 dan juga Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah dilakukan memenuhi persyaratan akumulasi perolehan kata-kata sah pada pemilihan anggota DPRD di area wilayah yang mana bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur lalu calon duta gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah agregat penduduk yang mana termuat pada daftar pemilih tetap memperlihatkan sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Audien pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum harus memeroleh pendapat sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada provinsi tersebut;





