BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan

JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan dibentuknya UU Lembaga Kepresidenan yang digunakan mengatur pokok-pokok beretika. Hal itu untuk mengatasi kesulitan etika pelopor negara dan juga menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Rekomendasi yang disebutkan terungkap pada Focus Groud Discussion (FGD) dengan tema “Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara” yang tersebut diselenggarakan BPIP pada Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
FGD ini mengeksplorasi bagaimana kerapuhan etika memengaruhi sistem hukum, demokrasi, serta tata kelola publik, juga mengeksplorasi upaya mengatasi Pancasila sebagai pandangan hidup lalu cita negara
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” merupakan sebuah adagium yang dimaksud dikemukakan oleh Lord Acton yang dimaksud patut untuk direnungkan pada memotret realitas bernegara lalu bernegara ketika ini khususnya dengan semakin penuhnya coretan tinta penyalahgunaan kekuasaan oleh pelopor negara.
“Tampak jelas betapa nilai Pancasila dan juga etika di tempat pada berpolitik kemudian menaati hukum itu terjadi degradasi yang digunakan amat sangat,” kata Peneliti Senior Badan Investigasi kemudian Inovasi Nasional (BRIN) Ikrar Nusa Bhakti, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan adagium Lord Acton, kekuasaan yang absolut pasti akan menyebabkan korupsi ini bukanlah sebuah adagium slogan, namun telah terjadi dilegitimasi oleh berbagai kajian akademis. “Kekuasaan memiliki tingkat adiksi yang mana tinggi bahkan lebih lanjut dari adiksi terhadap narkoba,” katanya.
Kekuasaan mampu mengaktifkan sistem penghargaan neuronal dalam otak sehingga menciptakan orang yang dimaksud berada pada sikap kekuasaaan mempunyai adiktivitas untuk terus mempertahankan kekuasannya. Hal ini berdampak pada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Ternyata begitu mendapat kekuasaan, mampu mengubah cara pandang seseorang, tentang dunia, juga dirinya sendiri. Orang yang digunakan tadinya rendah hati, melayani, itu bisa saja berubah menjadi menuntut orang lain melayani dia,” ujar Guru Besar Keilmuan Politik FISIP Universitas Airlangga Ramlan Surbakti.





