Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Sektor Keuangan

JAKARTA – Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri menyokong pemerintah serius di memerangi praktik judi online (judol) yang tersebut semakin parah. Termasuk memberikan sanksi terhadap perbankan yang dimaksud terbukti terlibat judol.
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Data dan juga Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang tersebut dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau memproduksi dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dimaksud memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
“Direktur bank yang digunakan terbukti memfasilitasi judi online melalui jaringan bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online di sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online,” papar Deni di keterangannya, Selasa (3/9).
Kepada direktur bank yang digunakan terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi dan juga denda, sesuai UU ITE juga peraturan lainnya. Mengacu terhadap pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang mana banknya memfasilitasi judi online, dapat sebagai pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Simbol Rupiah 1 miliar.
“Selain itu, apabila terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang mana relevan di KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang digunakan terkait judol,” ungkapnya.
Dengan penerapan sanksi berat bank yang tersebut tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. Dalam hal ini, pejabat yang memfasilitas judol harus dipenjarakan.
“Bukan cuma direktur bank namun juga pejabat yang mana terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, sanksi administratif seperti penjatuhan hukuman disiplin hingga pemecatan dapat dijalankan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan terlibat judol. Selain itu, sanksi pidana dapat dikenakan melalui persidangan, mencakup hukuman badan, denda, hingga eksekusi barang rampasan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo), kata Deni, ada ancaman denda hingga Rp500 jt untuk wadah digital yang mana memfasilitasi konten judi online. Serta pencabutan izin bagi penyedia layanan internet yang dimaksud tidak ada kooperatif pada pemberantasan judi online.
“ASN yang terbukti bermain judi online dapat dipecat. Sanksi ini mencerminkan upaya pemerintah pada menegakkan hukum juga menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal,” ungkapnya.





