Organisasi Konservasi Memenangkan Gugatan menghadapi Pencabutan Izin KLHK
Jakarta – PT Rimba Raya Conservation semringah lantaran gugatan mereka dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota Indonesia pada Kamis, 11 Juli 2024. Gugatan yang dimaksud berisi permohonan pembatalan menghadapi tindakan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang dimaksud mencabut konsesi restorasi habitat Rimba Raya seluas 36.331 hektare di dalam Daerah Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah kabar baik untuk kami, lantaran gugatan kami dikabulkan ke PTUN,” kata kuasa hukum Rimba Raya, Edbert Budiwiyono, untuk Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. Putusan yang disebutkan dibacakan oleh majelis hakim yang digunakan dipimpin oleh Lucya Permata Sari selaku Hakim Ketua, sama-sama dua Hakim Anggota yakni Himawan Krisbiyantoro juga Febrina Permadi.
Edbert belum menjelaskan secara rinci bagaimana pertimbangan hakim mengungguli gugatan Rimba Raya. Menurut dia, dokumen putusan lengkap akan diserahkan dalam kemudian hari. Para pihak diwajibkan hadir untuk mengambil putusan. “Nanti saya kabari pasca dapat putusan hard copy-nya.”
Sebagai gambaran, KLHK sebelumnya mencabut izin restorasi ekosistem PT Rimba Raya Conservation melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023. Surat yang disebutkan diteken oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar pada 15 September 2023. Kasus ini kemudian mencuat ke masyarakat pada saat KLHK menyebabkan siaran pers pada 2 Maret 2024 menghadapi dugaan pelanggaran perdagangan karbon yang mana dijalankan oleh Rimba Raya.
Dalam keputusannya, menteri menyertakan empat tuduhan sebagai dalih pencabutan konsesi. Pertama, Rimba Raya dinilai telah dilakukan memindahtangankan izin restorasi biosfer terhadap pihak ketiga melalui pelimpahan hak kepemilikan, pengelolaan, serta pemasaran tanpa persetujuan menteri. Menurut menteri, Rimba Raya justru memperdagangkan karbon melalui proyek The Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) sehingga dianggap melanggar banyak ketentuan, seperti Peraturan eksekutif Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemanfaatan kawasan hutan.
Masalah kedua, proses perdagangan karbon yang dimaksud direalisasikan Rimba Raya disinyalir melebihi areal konsesi yang mana dimiliki Rimba Raya. Ketiga, perusahaan telah terjadi diberi peringatan keras pertama pada 20 Mei 2021 lalu kedua pada 21 September 2021 melawan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Keempat, pembayaran pendapatan negara bukanlah pajak (PNBP) dinilai tidaklah sesuai dengan perundang-undangan.
Pada Sistem Data Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, dijelaskan putusan mengabulkan seluruh pokok perkara yang digunakan diajukan Rimba Raya. Di antaranya mengabulkan pembatalan tindakan menteri juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat yang dimaksud sebelumnya diteken Siti Nurbaya Bakar. Menghukum tergugat membayar perkara senilai Mata Uang Rupiah 372 ribu. Putusan ini identik seperti isi putusan sela yang sempat dibacakan pada 13 Juni 2024.
Tempo berupaya mengajukan permohonan penjelasan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha ihwal kekalahan kementeriannya di gugatan dalam PTUN Jakarta. Konfirmasi juga dikerjakan melalui pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania. Namun keduanya tidak ada memberi penjelasan. Adapun Koordinator Warga Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boiyamin Saiman yang tersebut sempat berubah menjadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah kemudian akan menyiapkan rencana banding.
Muasal Sengkarut Izin Restorasi di Rimba Raya
Rimba Raya Conservation mendapatkan izin restorasi ekosistem melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 dengan luasan 36.331 yang diteken pada 5 Maret 2013. Lokasinya berada tepat dalam pinggir Taman Nasional Tanjung Puting yang tersebut berfungsi sebagai zona penyanggah kawasan konservasi. KLHK sempat mengubah luasan pada Oktober 2013 menjadi 37.151 hektare lalu terakhir seluas 36.953 hektare pada Januari 2018.
Ketika izinnya dicabut sepihak, Rimba Raya beringsut dengan mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta pada 24 Januari 2024. dia memohonkan agar tindakan KLHK dibatalkan. Sidang berlangsung lebih lanjut dari 18 kali.
Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Organisasi Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, pribadi penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Daerah Seruyan. Tindakan Hasan berubah menjadi saksi yang membela KLHK di dalam persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya juga tidaklah berdampak faedah bagi masyarakatnya.
Kepada Tempo, sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa di dalam sekitar konsesi untuk berubah menjadi saksi KLHK dalam meja hijau. Proses pemilihan dilaksanakan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang tersebut mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia mengajukan permohonan saya menyebabkan surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan ketika dikonfirmasi Tempo.
Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Organisasi yang dimaksud miliki kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang tersebut disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo menghadapi tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK pada memobilisasi saksi yang digunakan dihadirkan pada persidangan.
Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis dalam Hong Kong, yang mana sebelumnya kerja sebanding dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK menimbulkan aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“PT Infinite Earth Nusantara berubah menjadi first mover yang tersebut mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum kemudian peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait berhadapan dengan pencabutan izin yang dimaksud dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”
Wisnu sempat membantah tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi di dalam persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang mana dimiliki Rimba Raya ke Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang digunakan secara bersatu memiliki kepentingan agar perniagaan tetap dapat terus berjalan baik.”
Artikel ini disadur dari Perusahaan Konservasi Memenangkan Gugatan atas Pencabutan Izin KLHK




