Bisnis

Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Kesejahteraan yang dimaksud Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang tersebut menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang sudah pernah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tidaklah melibatkan pemangku kepentingan terdampak dalam lapangan usaha hasil tembakau (IHT) di perumusannya.

Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah terjadi mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait pada proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang sangat terimbas tiada dilibatkan.

“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi bukan transparan. Siapa pihak yang dimaksud dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tiada terlibat lalu tentunya aspirasi kami tiada diakomodir,” terang Samukrah.

Ketika mendalami isi aturan tersebut, tidak ada ada satupun aturan yang tersebut mempunyai keberpihakan terhadap sektor maupun petani yang digunakan berkecimpung di area sektor tembakau. Imbasnya, para pekerja yang menggantungkan hidupnya di tempat lapangan usaha tersebutakan mengalami kerugian melawan banyaknya larangan yang digunakan muncul pada PP Bidang Kesehatan tersebut.

“Aturan ini bisa jadi menghasilkan tembakau menjadi tiada laku. Kalau sektor nanti tidaklah jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.

Bukan cuma memukul sektor tembakau, Samukrah memandang dampak perekonomian terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi bidang turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan nomor produksi yang digunakan turun, maka pasokan material baku juga berkurang.

Jika komponen baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang tersebut berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat dan juga punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.

“Jadi, pengurangan kemiskinan yang dimaksud katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi dapat tiada terjadi,” tegasnya.

Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.

Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih besar lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi di waktu dekat kami akan menetapkan sikap kami,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button