Otomotif

Kurangi Polutan Udara, Berbagai Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Berbagai bus listrik baru akan mengaspal di dalam Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang sebenarnya menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.

“TransJakarta sudah menggunakan 100 bus EV tunggal lalu kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru pada masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kerjasama Infrastruktur lalu Transportasi Kemenko Maritim lalu Pengembangan Usaha pada waktu Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management di area Jakarta.

Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya serius juga dilaksanakan untuk menghurangi polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.

“Kita perlu memperbanyak penelitian lalu studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk menghurangi polusi udara oleh sebab itu PLTU lalu gas buang kendaraan,” ujarnya.

Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya pada penerapan solusi untuk mengempiskan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara khususnya pada perkotaan seperti DKI Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas material bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.

“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang digunakan lebih lanjut bersih pada Q4 2024 lalu bensin yang dimaksud lebih banyak bersih pada Q1 2025 pada beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah dilakukan memperluas jangkauan TransJakarta juga pemakaian bus EV,” ujar Rachmat.

Standar emisi PLTU di tempat Indonesia pada waktu ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan juga AS. Rachmat menambahkan ketika ini sedang diadakan evaluasi cara untuk menghurangi emisi PLTU dan juga meningkatkan standar di dalam masa mendatang.

Untuk pembakaran terbuka, misalnya, sudah pernah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang dimaksud tidaklah memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih besar sejumlah edukasi juga penegakan hukum.

“Secara paralel, kami juga menerapkan acara konversi sampah menjadi energi, yaitu mengurangi pembakaran terbuka pada pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek telah terjadi selesai, juga 10 kegiatan akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur lalu memantau kualitas udara, memasang lebih besar banyak sensor, kemudian terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi serta dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.

Related Articles

Back to top button