Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi serta Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi
Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengemukakan dirinya telah dilakukan gagal memberantas korupsi. Penilaian itu beliau komunikasikan pasca kira-kira delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK sejak 2015.
Alex membicarakan kegagalannya itu di rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. “Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di dalam KPK kalau ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tidaklah akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi, Bapak, Ibu sekalian. Gagal,” kata Alex pada rapat dalam kompleks parlemen Senayan, DKI Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
1. Skala persepsi korupsi meningkat
Menurut Alex, setidaknya apabila berkaca dari indeks persepsi korupsi atau IPK yang dikeluarkan Transparency International. “Saya masih ingat tahun 2015, pertama kali saya masuk ke KPK, indeks persepsi korupsi itu 34, sempat naik ke hitungan 40, sekarang kembali ke titik 34,” ucap dia.
Alex menyatakan indeks persepsi korupsi yang disebutkan sebenarnya bukanlah belaka berubah jadi penilaian terhadap kinerja KPK. Sebabnya, ada banyak indikator-indikator lain pada indeks yang dimaksud seperti kemudahan investasi, penegakan hukum, hingga bisnis. Dia mengatakan tak semua indikator yang disebutkan berada di dalam bawah domain KPK.
Namun, Alex berujar bahwa hal yang dimaksud berarti upaya-upaya pemberantasan korupsi bukan disertai oleh lembaga-lembaga lain. “Ini yang tersebut kami potret, tiada ada inovasi mindset kelembagaan atau individual, integritas terutama,” kata Alex.
2. Penilaian rakyat terhadap korupsi
Menurut Alex, ia juga berkaca dari penilaian komunitas terhadap korupsi di Indonesia. “Beberapa tahun terakhir, ada yang digunakan menyampaikan kondisinya ini kembali lagi seperti sebelum reformasi. Parahnya seperti itu,” ujar Alex.
3. Ego sektoral masih kuat
Alex mengemukakan masih ada ego sektoral yang digunakan menghambat kerja sejenis antarlembaga yang sama-sama menangani persoalan hukum korupsi. Khususnya, kata dia, jikalau ada anggota kepolisian (Polri) atau Kejaksaan Agung yang digunakan kemudian ditangkap KPK.
“Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tanpa peringatan dari pihak kejaksaan melakukan penutupan pintu koordinasi, supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex
Alex mengutarakan kesulitan hubungan antarlembaga itu harus segera diselesaikan. “Persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya gelisah dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak ada yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” kata Alex.
4. Penindakan persoalan hukum korupsi di dalam Nusantara berbeda
Alex juga menyoroti bahwa penindakan korupsi ke Tanah Air berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih banyak sukses. Dia memberi contoh Singapura juga Hong Kong yang dimaksud hanya sekali miliki satu lembaga untuk menangani tindakan pidana korupsi.
“Sedangkan kalau pada Nusantara ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan,” ucap Alex. Dia juga menyinggung bahwa koordinasi antarlembaga yang disebutkan masih bermasalah meskipun fungsi koordinasi serta supervisi sudah diatur di UU KPK.
Sebelumnya, Tranparency International (TI) merilis hasil pengukuran Ukuran Persepsi Korupsi (IPK) 2023 pada Januari 2024 lalu. Indonesi meraih skor 34 atau stagnan dengan raihan tahun lalu. Poin Angka Persepsi Korupsi Tanah Air tahun 2023 sebanding dengan 2022 yaitu 34/100. Indonesia pun berada dalam peringkat 115 dari 180 negara yang digunakan disurvei.
Skor IPK dipublikasi oleh lembaga Transparency International yang digunakan dikenal sebagai lembaga non-pemerintah internasional yang digunakan memerangi korupsi Laporan skor IPK mengurutkan 180 negara di dalam globus berdasarkan persepsi masyarakat mengenai korupsi yang mana terjadi pada jabatan rakyat serta politik.
Negara yang mana mendapatkan Skala Persepsi Korupsi semakin tinggi seperti 100 berarti persepsi korupsi sebuah negara rendah. Sementara semakin kecil sampai 0, berarti persepsi korupsi dalam negara itu tinggi.
MICHELLE GABRIELA | SULTAN ABDURRAHMAN
Artikel ini disadur dari Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi






