Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Eksternal
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) menyatakan puas menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43 tahun) warga Mesir. Abdelaziz adalah nakhoda kapal tanker berbendera Iran, MT ARMAN 114,1 yang tersebut ditangkap menghadapi tuduhan pencemaran Laut Natuna Utara pada tahun lalu.
Dalam putusannya pada Rabu 10 Juli 2024, majelis hakim terdiri dari Saptari Tarigan sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, serta Douglas R.P. Napitupulu sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kemudian denda Mata Uang Rupiah 5 miliar subsider kurungan 6 bulan. Abdelaziz dinyatakan terbukti secara sah dan juga meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim juga menyatakan barang bukti terdiri dari 1 unit kapal beserta muatan light crude oil beberapa jumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, menafsirkan vonis itu sebagai pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia. Dia mencatatkan beberapa perkara sebelumnya yang juga sampai ke Pengadilan Negeri Batam.
Pada 15 Juni 2022, hukuman pidana 7 tahun penjara dan juga denda Rupiah 5 milliar diberikan pada perkara penyelundupan limbah B3 ke wilayah Indonesia. Terdakwa ketika itu adalah Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, yang digunakan kapalnya juga dirampas oleh negara.
Pada 25 Mei 2021, vonis bersalah dijatuhkan untuk Chen Yi Qun, warga negara Cina (Nakhoda Kapal Tanker MT Freya Berbendera Panama) berhadapan dengan aksi pidana dumping limbah B3 ke laut. Putusannya penjara 1 tahun serta denda 2 miliar rupiah.
Rasio juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Batam yang disebutnya telah lama menuntut berat terhadap pelaku. Pujian diarahkannya pula terhadap tim dalam Badan Security Laut (Bakamla) yang mana terlibat di penanganan kasusnya.
“Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang digunakan menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” kata Rasio di informasi ditulis yang diterima Tempo, Awal Minggu 15 Juli 2024.
Kronologi Kasus Pencemaran
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menuturkan kronologi tindakan hukum terkini yang mana melibatkan kapal Iran. Disebutkannya, tindakan hukum bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla yang tersebut mengamati di dalam radarnya dua kapal tanker saling menempel lalu mematikan AIS.
Selanjutnya Tim Bakamla mendekati dan juga terlihat Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil lalu MT TINOS diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal. Dari hasil pengamatan yang tersebut diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal saling terhubung serta juga adanya oil spill dari kapal MT ARMAN 114.
Tim Bakamla RI melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oill spill dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia. Selanjutnya kapal MT ARMAN 114 Berbendera Iran dibawa ke Perairan Batam untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya, pada 11 Juli 2023, Bakamla melimpahkan tindakan hukum ini terhadap KLHK untuk diwujudkan pendalaman kemudian penyidikan sesuai kewenangan yang digunakan dimiliki aparat Gakkum KLHK,” ucap Yazid pada informasi tertoreh yang digunakan mirip dengan Rasio.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air laut dari posisi kedua tanker dan juga keterang ahli, disimpulkan bahwa terbentuk pencemaran air laut ke Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, akibat tumpahan minyak dari Kapal MT ARMAN 114.
Artikel ini disadur dari Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Asing





