DPR Abaikan Putusan MK, Jubir Anies: Tabrak Norma Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

JAKARTA – Juru Bicara Anies Baswedan , Sahrin Hamid turut mengomentari tindakan Badan Legislasi (Baleg) di Rapat Panja menolak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, dengan memaksakan bentuk hasil hukum menabrak norma yang dimaksud telah dilakukan menjadi putusan MK sebanding dengan membangkitkan rakyat untuk melakukan perlawanan.
“Jika elite urusan politik dalam DPR RI memaksakan membentuk hukum yang tersebut menabrak norma yang sudah menjadi putusan MK, maka sejenis cuma membangkitkan rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang sudah mengebiri hukum lalu aspirasi rakyat,” ujar Sahrin terhadap SINDOnews, Rabu (21/8/2024).
Sahrin menilai Putusan MK 60 bersifat final dan juga mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.
“Putusan MK bersifat final dan juga mengikat (final & binding) dan juga dengan segera berlaku. Bahwa apa yang sudah pernah diputuskan itu adalah hukum yang berlaku. Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum serta Ini adalah adalah akal bulus elite semata untuk memanipulasi hukum serta aspirasi rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi partai urusan politik dalam DPR kecuali PDIP setuju tentang aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK). Kans Kaesang Pangarep forward di tempat Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah pun kembali terbuka.
Demikian putusan rapat panitia kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersatu pemerintah pada Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi menyatakan mayoritas fraksi pada DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI juga menyetujui. eksekutif menyesuaikan pengumuman mayoritas di tempat DPR RI. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek.






