Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS
Jakarta -Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga merangkap jabatan sebagai kader partai lalu anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain sebagai anggota Badan LPS, Timo Pengerang diduga menjabat sebagai Sekretaris Lingkup Pemilihan Bupati/Wakil Bupati/dan Wali Kota/Wakil Wali Daerah Perkotaan di Satgas Pemilihan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat 2024.
Keterangan kedudukan Timo Pangerang itu tertuang pada warkat Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat tentang Satgas Pemilihan Kepala Daerah juga Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat Tahun 2024 dengan nomor 16/SK/DPP.PD/IV/2024 tertanggal 16 April 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Menguatkan Bidang Jasa Keuangan dijelaskan bahwa anggota Badan Supervisi LPS bisa saja diangkat apabila tidak pengurus partai politik. “Bukan pengurus partai urusan politik ketika pencalonan, tiada miliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan,” bunyi UU itu pada Pasal 89B.
Sementara itu, pada Pasal 89C poin 6 dijelaskan bahwa anggota Badan Supervisi LPS dilarang miliki benturan kepentingan baik secara dengan segera maupun bukan segera dengan tugas dan juga wewenangnya.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah Timo Pangerang adanya benturan konflik kepentingan antara bermetamorfosis menjadi anggota Badan Supervisi LPS dengan partai. Dia mengatakan Timo telah mengundurkan diri dari partai sejak mengikuti langkah-langkah seleksi anggota Badan Supervisi LPS ke DPR. “Sudah mengundurkan diri dari partai sejak mengambil bagian proses itu,” kata Herzaky ketika dihubungi pada Senin, 15 Juli 2024.
Selain itu, Herzaky mengutarakan Timo Pangerang sudah berpengalaman 14 tahun berkarier di dalam perbankan. “Pernah jadi pimpinan Komisi XI DPR 2009-2014,” kata dia.
Sementara itu, Herzaky tak merespons pada waktu diminta tanggapan melawan tempat Timo Pangerang yang menjabat sebagai Sekretaris Lingkup Pemilihan Bupati/Wakil Bupati/dan Wali Kota/Wakil Wali Perkotaan di Satgas Pemilihan Kepala Daerah juga Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat 2024. “Belum pernah lihat SK-nya malah,” kata dia.
Tempo sudah menghubungi Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Sektor Pemilihan Pemimpin wilayah dan juga Wakil Pengurus di Satgas Pemilihan Kepala Daerah Partai Demokrat untuk mengajukan permohonan keterangan melawan sikap Timo Pangerang. Namun, Herman Khaeron belum merespons arahan Tempo.
Selain itu, Tempo juga sudah pernah menghubungi Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara untuk memohonkan penjelasan menghadapi pencalonan dan juga tempat Timo Pangerang sebagai anggota Badan Supervisi LPS. Namun, Amir Uskara juga tak merespons arahan Tempo.
Pada Desember 2023, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tujuh anggota Badan Supervisi LPS periode 2023-2024. Tujuh nama itu dalam antaranya Farid Azhar Nasution, A.P.A. Timo Pangerang, Agung Ardhianto, Suhaji Lestiadi, Eko Kusnadi, Tauhid Ahmad, dan juga Peni Hirjanto.
Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengutarakan penetapan anggota Badan Supervisi LPS merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Menguatkan Bagian Keuangan (UU P2SK).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 89A ayat (1) pada Pasal 7 nomor 61 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK), mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Amir ketika membacakan laporan pada Rapat Paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023 seperti dikutipkan dari laman resmi DPR.
Sementara itu, Amir menyatakan para anggota Badan Supervisi LPS ini terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, serta penduduk dengan total paling sedikit lima khalayak yang dipimpin oleh satu ketua yang dimaksud dipilih anggota. Dia menyampaikan para calon anggota juga telah lama menjalani uji kelayakan lalu kepatutan pada 27-28 November 2024.
Pilihan editor: LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Senilai Simbol Rupiah 61,5 M
Artikel ini disadur dari Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS




