Polri di dalam Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri dalam bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi dan juga Analisa Ketenteraman Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang dimaksud muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai apabila Polri di tempat bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Tempat yang disebutkan akan mempersempit ruang gerak serta merupakan upaya untuk melemah institusi Polri.
“Jika Polri di dalam bawah kementerian yang dipimpin oleh seseorang menteri dari partai politik, maka akan ada kesempatan politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen dan juga tidaklah boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung kemudian Kejaksaan,” kata Wibisono terhadap awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang disebutkan dipimpin oleh Kapolri yang mana bertanggung jawab segera untuk presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tiada mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri dalam bawah kementerian merupakan suatu wacana keterpurukan lalu mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral serta tidaklah berpihak terhadap kepentingan urusan politik manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri pada waktu ini yang tersebut berada di area bawah presiden telah tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur di konstitusi dan juga peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 kemudian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang memiliki kesatuan institusi yang mana bersifat nasional juga tidak ada dapat dipecah-pecah menghadapi dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti pada Amerika Serikat yang memiliki struktur pemerintahan yang digunakan terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang perlu diperhatikan pada usulan inovasi kedudukan Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang mana akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke di kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR serta revisi UU Polri. Proses urusan politik yang mana demikian panjang yang dimaksud tentu hanya akan menguras waktu dan juga energi di tempat parlemen,” pungkasnya.






