Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Krusial otoritas Baru

JAKARTA – Pengamat dunia usaha energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohon pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus di RUU EBET oleh sebab itu melanggar konstitusi, mengempiskan pendapatan negara, dan juga menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) berjualan listrik secara secara langsung terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang mana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata ia di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% perdagangan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) juga Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang digunakan bersifat intermittent dipengaruhi matahari kemudian angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar nilai tukar pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di tempat bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang dimaksud telah pasti akan menggerus APBN yang mana berpotensi menghurangi anggaran APBN untuk membiayai kegiatan strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk inisiatif makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di tempat IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru serta Tenaga Terbarukan (RUU EBET), yang tersebut sempat tertunda, kembali dibahas di dalam Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang disebutkan telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali juga telah di tahap perumusan serta sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang dimaksud mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk mendirikan pembangkit listrik EBET sekaligus jual secara dengan segera terhadap konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi kemudian distribusi milik PLN.





