PP Kesejahteraan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi kemudian Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sama-sama lebih besar dari 20 asosiasi lintas sektor terkait melakukan penandatanganan pernyataan sikap atau petisi yang berisi aspirasi Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang disebutkan akan dikirim ke pemerintah serta presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah di PP 28 dan juga RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di dalam berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan juga sektor kreatif yang mana bergantung pada habitat Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah ada melakukan berbagai koordinasi serta kajian, di area mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, kemudian sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara berpartisipasi memberi masukan pada konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di area mana PP 28 ini, yang kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky pada Forum Pers di dalam Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, pada waktu ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana sejumlah pekerjaan rumah yang mana tak mudah, diantaranya seperti PMI Industri Manufaktur yang mana koreksi.
“Artinya bidang pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan lingkungan ekonomi baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO dan juga para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo serta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti di pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. serta diminta terhadap presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini sama-sama surat tentunya terhadap presiden Jokowi kemudian presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari sektor hasil tembakau lalu turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang mana akan dialami petani tembakau jikalau ketentuan ini diterapkan secara ketat.





