Praktisi Hukum Sebut DPR juga pemerintahan Tak Ikuti Putusan MK oleh sebab itu Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan usia calon kepala wilayah harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon partisipan Pemilihan Kepala Daerah 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang dimaksud ditegaskan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang dimaksud menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang tersebut mengatur ketentuan usia calon kepala area dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK bukan mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang digunakan telah dilakukan terjadi dalam Indonesia apalagi MA yang digunakan sejajar dengan MK pada lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan di hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang mana jelas serta tegas, agar bukan muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR dan juga pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR dan juga eksekutif tidaklah mengikuti arahan MK oleh sebab itu putusannya bukan tegas juga kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada telah dekat juga sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan masalah aturan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus dalam treatement dengan metode masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Individu tidaklah punya tangan masih mampu hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih lanjut analoginya begitu,” pungkasnya.




