Daftar Lengkap Kementerian kemudian Lembaga yang mana Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang digunakan ikut serta mendiskusikan calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan untuk Presiden akan diulas dalam artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang digunakan mengambil bagian di pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali banyak diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus DKI Jakarta sudah ada menyelenggarakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengeksplorasi usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang tersebut diselenggarakan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang dimaksud menghasilkan kembali tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, serta Tomsi Tohir. Ketiga nama yang dimaksud selanjutnya diserahkan untuk Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian lalu Lembaga yang mana Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang mana ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan juga wewenang gubernur lantaran terdapat kekosongan jabatan gubernur dan juga delegasi gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, juga Penjabat Wali Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, lalu Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, kemudian Pj Wali Daerah Perkotaan yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman pada penyelenggaraan pemerintahan yang digunakan dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di dalam lingkungan eksekutif Pusat atau di dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur serta menduduki JPT Pratama di area lingkungan otoritas Pusat atau pada lingkungan pemerintahan Daerah bagi calon Pj Kepala Kabupaten dan juga Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani serta rohani yang mana dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dilaksanakan oleh Menteri di hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dijalankan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan terhadap Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur pada Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari jumlah total 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama serta dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai komponen pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di area atas, dapat disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang dimaksud terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, serta kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.





