Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang mana berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Studi serta Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang miliki nilai penting. Kategori yang digunakan masuk pada hal yang dimaksud mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi dan juga seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul telah dilakukan masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul dijalankan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu di pengkajian, sehingga berhasil diusulkan serta ditetapkan di area tahun ini.
Ada banyak hal yang digunakan dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang tersebut diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya terhadap seluruh bangsa Indonesia juga dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang dimaksud ada dalam wilayah masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang dimaksud disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang dimaksud dipersilangkan dengan rawon juga gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi juga hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting bukanlah diiris ditabur di area berhadapan dengan nasi putih yang digunakan diletakkan dalam piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.




