Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Segera juga Terukur

JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti persoalan denda impor beras atau demmurage yang dimaksud merugikan negara senilai Rp294,5 miliar. Dia mengupayakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak-pihak terkait permasalah tersebut.
“KPK harus mengambil langkah cepat kemudian terukur untuk melakukan penyelidikan dan juga memanggil para pihak terkait dengan segera,” ujar Azmi, di tempat Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Penangangan Denda Impor Beras Kemungkinan Lanjut ke Penyidikan
Menurut Azmi langkah cepat penanganan persoalan yang dimaksud diperlukan lantaran berkaitan dengan keuangan negara. Adapun tujuannya agar segera terungkap dan juga menjadi terang benderang.
“Apakah insiden itu terjadi juga siapakah pelakunya, siapa pelaku utamanya kemudian orang-orang yang mana turut juga pada perkembangan tersebut,” jelas Azmi.
Azmi mengungkapkan bahwa KPK wajib menyelesaikan lalu menuntaskan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar lantaran perkara yang dimaksud sudah pernah dilaporkan ke lembaga anti-rasuah.
“Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas dia.
Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Menguatkan Penyimpanan lalu Distribusi
KPK sebelumnya meyakinkan seluruh proses penanganan perkara termasuk penyelidikan demurrage senilai Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
“Laporan masuk juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di area penyelidikan dapat diputuskan lanjut ke penyidikan,” jelasnya.





