Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan

JAKARTA – Prudential Syariah memberikan apresiasi dalam bentuk pengamanan asuransi jiwa syariah secara gratis untuk 100 pengemudi ojek online (ojol) perempuan sebagai bentuk inisiatif di dalam bulan Ramadan sekaligus memperingati Hari Perempuan Internasional.
Hal ini sejalan dengan komitmen Prudential Syariah di mengupayakan untuk menjangkau lebih besar banyak keluarga Indonesia dengan asuransi syariah, sekaligus meningkatkan literasi juga inklusi keuangan syariah sebagai pilar penting bagi kemajuan ekonomi syariah di area Indonesia.
Chief Customer and Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, mengatakan, bulan suci Ramadan adalah bulan terbaik untuk menjaga makna Ramadan, salah satunya dengan berbagi kebaikan. Setiap kebaikan kemudian sumbangan akan memberikan khasiat yang dimaksud berkelanjutan kemudian keberkahan bagi sesama.
“Prudential Syariah menjadi bagian dari aksi berkelanjutan ini dengan memberikan santunan asuransi jiwa syariah bagi para pengemudi ojol perempuan, sosok inspiratif yang digunakan tanpa lelah bekerja keras memenuhi permintaan keluarganya. Kami berharap melalui asuransi jiwa syariah yang diberikan, para perempuan hebat ini senantiasa dapat merasa aman, terlindungi ketika bekerja bahkan tetap memperlihatkan dapat berkontribusi untuk saling tolong-menolong antar sesama partisipan sesuai dengan nilai-nilai syariah,” kata Vivin di siaran pers, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan data dari Hasil Survei Angkatan Kerja (Sakernas) pada Februari 2024, jumlah keseluruhan pekerja informal pada Indonesia mencapai 84,13 jt orang. Untuk menggalang keamanan juga kesejahteraan pengemudi ojek online perempuan, Prudential Syariah memberikan santunan dalam bentuk PRUTect Care (PTC) Santunan terhadap 100 pengemudi ojek online perempuan yang dimaksud berasal dari Jabodetabek.
Melalui PRUTect Care (PTC) Santunan, penerima kegunaan dapat memperoleh proteksi selama satu tahun dengan kegunaan seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp27 juta, santunan cacat total akibat kecelakaan sebesar Rp54 juta, dan juga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp27 juta.






