Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu semata-mata dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang tersebut diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan menyebabkan efek jera bagi pimpinan dan juga pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal identik seperti yang tersebut diadakan NG,” ujar Yudi, Akhir Pekan (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang digunakan melanggar etik ini semakin menciptakan kepercayaan umum menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron berbentuk teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.





