Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada boleh ada kekuatan lain yang mana mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang sedang dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di dalam negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan pada negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tiada boleh ada kekuatan lain yang dimaksud dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang tersebut kita tidak ada sejalan,” ujar Burhanuddin pada waktu mengatur upacara peringatan tegas Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI dalam Lapangan Badiklat Kejaksaan, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidak ada mudah. Kita kerap dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari pada maupun luar, yang mana berpotensi mengganggu integritas lalu kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tantangan yang mana dihadapi semakin konkret pada era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang mana tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.






