Reshuffle Kabinet dalam Ujung Pemerintahan Jokowi Berbau Kepentingan Politik

JAKARTA – Perombakan atau reshuffle kabinet di dalam ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik. Pasalnya, kepentingan kebijakan pemerintah dinilai lebih besar menonjol ketimbang alasan kinerja menteri yang dimaksud diganti di reshuffle pamungkas tersebut.
“Untuk apa reshuffle kabinet di dalam penghujung purna bakti kalau tak ada kepentingan kebijakan pemerintah yang super mendesak,” kata Peneliti Utama Politik Badan Studi Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro terhadap SINDOnews, Mulai Pekan (19/8/2024).
Dia menilai reshuffle ini mampu dimaknai sebagai otak atik komposisi menteri untuk memback up juga mematikan kepentingan presiden dapat dilaksanakan secara memadai oleh menteri. Siti pun mempertanyakan apakah reshuffle kali ini untuk permintaan rezim Jokowi atau untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Atau untuk keduanya? Adalah jelas bahwa alasan kepentingan kebijakan pemerintah lebih banyak menonjol ketimbang alasan kinerja menteri yang mana diganti. Tolok ukur rekrutmen menteri kurang jelas, sehingga reshuffle menteri pun acapkali menyebabkan ketidakjelasan kecuali alasan hak istimewa presiden,” pungkasnya.
Diketahui, total ada dua menteri baru, satu menteri berpindah posisi, juga satu perwakilan menteri baru. Pelantikan menteri juga wamen baru dijalankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam Istana Negara, Jakarta, Awal Minggu (19/8/2024).
Bahlil Lahadalia dilantik menjadi Menteri Tenaga lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif. Jokowi juga melantik kader Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum lalu Hak Asasi Orang (Menkumham) menggantikan kader PDIP Yasonna H Laoly.
Rosan Perkasa Roeslani dilantik menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil Lahadalia yang mana digeser menjadi Menteri ESDM. Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Wamen Kominfo).
Pelantikan Bahlil, Supratman, serta Rosan sebagai menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian lalu Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Ada juga Keputusan Presiden Nomor 52M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi juga Informatika Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga akan menjalankan segala peraturan perundang-undang dengan selurus-lurusnya,” demikian kutipan pengambilan sumpah yang dimaksud dibacakan Jokowi lalu disertai menteri dan juga wamen yang tersebut dilantik.
Hadir pada pelantikan yang dimaksud Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, lalu Menkominfo Budi Arie Setiadi.





