Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Pasar Konsumen Soroti Sederet Efek Negatifnya

JAKARTA – Pelaku usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk-produk tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang dimaksud merupakan regulasi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi hambatan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan pelanggan barang tembakau dengan radius 200 meter dari satuan institusi belajar juga wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang disebutkan tidak ada memadai dan juga pelaksanaannya tak dapat diimplementasikan, juga menciptakan kemungkinan praktik pungli di area lapangan.
“Pasal karet pada PP ini akan menyulitkan pelaku bidang usaha lalu berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy di sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang dimaksud terhadap tukang jualan kecil kemudian pekerja. Ia menganggap peraturan yang digunakan cuma fokus pada kondisi tubuh tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan usaha kecil lalu mengempiskan omzet secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kebugaran kemudian perekonomian pada regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kegelisahan hilangnya hasil penjualan penjual kecil juga peritel yang dimaksud nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu kemudian salah sasaran. Imbasnya para penjual dan juga peritel yang selama ini sudah pernah mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK juga kemiskinan yang tersebut makin mengkhawatirkan. Oleh dikarenakan itu, kondisi kondisi tubuh ini semestinya bukan dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek juga penerapan zonasi larangan transaksi jual beli komoditas tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang dimaksud semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli barang tembakau serta kurangnya informasi terhadap item tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo telah terjadi menyuarakan perasaan khawatir penjual ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk memohon adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet lalu perancangan yang digunakan sejumlah sekali lubangnya, asosiasi tidak ada pernah diajak diskusi serta beberapa jumlah kementerian yang digunakan menyetujui dinilai tidaklah berkaitan segera dengan nasib pedagang ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara kegiatan ekonomi dan juga kesehatan, pada mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang mana efektif dan juga mempertimbangkan nasib tukang jualan yang mana selama ini telah taat di tempat lapangan,” tutup dia.




