PP Kesejahteraan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif
Jakarta – eksekutif menekankan pemberian air susu ibu eksklusif bagi bayi melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan atau PP Kesehatan. Aturan ini pun melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberi diskon hingga mengiklankan (endorse) produk-produk merek melalui pemengaruh (influencer) media sosial.
Larangan beriklan kemudian pemberian rabat itu diatur di pasal 33 beleid yang digunakan diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. Melalui pasal itu, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi atau produk-produk ganti air susu ibu lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusf bagi bayi.
Beleid ini juga mengatur sanksi bagi produsen atau distributor susu formula bayi yang digunakan tak taat aturan. Konsekuensinya, produsen atau distributor yang digunakan tak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang dimaksud berwenang sebagai teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Aturan ini merinci jenis-jenis kegiatan yang tersebut dianggap akan menghambat kegiatan air susu ibu eksklusif. Acara itu diantaranya pemberian contoh hasil susu formula secara cuma-cuma untuk sarana kesehatan, penawaran atau perdagangan secara langsung susu formula ke rumah-rumah, juga pemberian potongan biaya berhadapan dengan pembelian susu formula.
Produsen juga distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tokoh masyarakat, serta pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi untuk masyarakat. Mereka juga dilarang mengiklankan susu formula melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan juga media sosial, dan juga pemasaran secara tak dengan segera atau penawaran silang produk-produk pangan dengan susu formula.
Larangan pengiklanan susu formula itu memiliki pengecualian. Pengiklanan susu formula diperbolehkan selama melalui media cetak khusus tentang kesehatan. Tak hanya saja itu, pengiklanan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesejahteraan juga memuat penjelasan susu formula bayi tidak sebagai ganti air susu ibu.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif





