Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota yang dimaksud memperberat hukuman untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI DKI Jakarta menambah dua tahun pidana penjara untuk SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang dimaksud lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang digunakan dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi berhadapan dengan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh dikarenakan mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang tambahan Rp44 milliar kemudian mengabulkan pula tuntutan pidana untuk terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengantisipasi salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU mengantisipasi salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK lalu akan mempelajari putusan yang dimaksud kemudian akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah aktivitas selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti banyak Rp44.269.777.204 dan juga 30 ribu dolar Amerika Serikat paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika bukan membayar maka harta bendanya disita juga dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang disebutkan dengan ketentuan apabila terpidana tiada mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.






