Sempat Membantah, BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko sebab Mengandung Natrium Dehidroasetat
Jakarta – Kasus dugaan roti Okko lalu Aoka mengandung sodium dehydroacetate berlanjut. Badan Pengawas Penyelesaian serta Makanan (BPOM) memerintahkan pencabutan hasil roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai komponen tambahan pangan pada komoditas tersebut.
BPOM melalui penjelasan resmi yang dikonfirmasi terhadap Biro Kerja Sama dan juga Humas BPOM dalam Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024, mengatakan isi natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu diketahui melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang mana diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menantang barang dari peredaran, memusnahkan, juga melaporkan hasilnya terhadap BPOM,” demikian petikan informasi resmi BPOM.
Sebelumnya Pelaksana Tindakan Deputi Lingkup Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati meyakinkan hasil uji laboratorium BPOM bukan mendeteksi material pengawet berbahaya pada roti Okko dan juga Aoka. Bahkan, beliau mengaku BPOM sudah ada melakukan pengujian berbasis risiko yang berarti sudah ada beberapa kali dilakukan.
“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidaklah terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya komunikasikan berbasis risiko, berarti telah beberapa kali,” kata Emma untuk Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Namun pada rilis BPOM seperti dikutipkan Antara, Rabu, BPOM menemukan isi zat berbahaya itu pada saat melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan juga menemukan bahwa produsen tidaklah menerapkan cara produksi pangan olahan yang digunakan baik (CPPOB) dengan benar lalu konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah dilakukan melakukan penghentian kegiatan produksi lalu peredaran komoditas roti Okko dari pasaran. Sebagai aktivitas lanjut, BPOM juga melakukan sampling kemudian pengujian dalam laboratorium.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi kemudian peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang dimaksud tiada sesuai dengan komposisi pada ketika pendaftaran item kemudian tidak ada satu di antaranya komponen tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” katanya.
Peraturan Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan Nomor 17 Tahun 2022, mengatakan bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang tersebut ditambahkan di hasil kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
Produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food, sebelumnya membantah zat zat berbahaya ada pada rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengungkapkan roti Okko sanggup bertahan lama dikarenakan diproduksi pada ruangan yang tersebut berstandar internasional juga steril seperti ruang operasi rumah sakit.
Penjelasan tentang Natrium Dehydroacetate
Natrium dehidroasetat atau Sodium dehydroacetate (SDHA) adalah nama kimia dari garam natrium dari asam dehydroacetic. Hal ini adalah pengawet makanan generasi baru pasca benzoat, paraben, kemudian sorbat, demikian diambil dari laman foodadditive.net. SDHA secara efektif dapat menghambat perkembangan mikroorganisme seperti bakteri, ragi juga jamur.
Bahan ini biasa digunakan pada roti kemudian kue kering untuk meningkatkan stabilitas pangan sehingga menunda umur simpan.
Sodium dehydroacetate sejumlah digunakan sebagai pengawet pada makanan, kosmetik, dan juga produk-produk farmasi.
Ketika dilarutkan di air, asam dehidroasetat akan terdisosiasi, yang tersebut merupakan pengawet efektif tetapi jarang digunakan secara segera lantaran tidaklah larut di air, sehingga membatasi penggunaannya di program makanan juga kosmetik.
Natrium dehidroasetat dapat dengan segera ditambahkan ke pada makanan untuk dicampur atau dicampur terlebih dahulu dengan substansi lain, dapat juga dijadikan larutan untuk perendaman, penyemprotan, atau perawatan permukaan makanan, tergantung jenis makanannya.
Digunakan di Amerika Serikat
Asam dehidroasetat diperbolehkan penggunannya oleh Badan Penyelesaian lalu Makanan Amerika Serikat (FDA). Dalam lembaran FDA seksi 172.130 tentang Asam dehidroasetat disebutkan bahwa zat tersebut dapat digunakan dengan aman sesuai dengan situasi yang mana ditentukan berikut ini:
Digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan sebagai pengawet pada labu yang dimaksud dipotong atau dikupas, kemudian digunakan sedemikian rupa sehingga tidaklah lebih lanjut dari 65 bagian per jt yang mana dinyatakan sebagai asam dehidroasetat tersisa di pada atau pada labu yang telah dilakukan diolah.
ANTARA | TIM TEMPO
Pilihan Editor Profil Andi Arief Komisaris PLN, Korban Penculikan hingga Sebut Prabowo Jenderal Kardus
Artikel ini disadur dari Sempat Membantah, BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko karena Mengandung Natrium Dehidroasetat





