Respons MUI lalu Dosen UIN Ibukota berhadapan dengan Pembentukan Pansus Haji DPR
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan penilaian anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja personel haji yang dimaksud membuat terbentuknya panitia khusus hak angket haji atau Pansus Haji pada 9 Juli 2024. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengklaim para personel haji tahun ini telah bekerja dengan baik, apalagi jemaah juga mengapresiasi kinerja tim haji.
“Saya mengawasi (penyelenggaraan ibadah) haji tahun ini sangat tambahan baik dari tahun kemarin. Hal ini usai saya berdiskusi serta tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana lalu pelayanan,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Buya Anwar itu di penjelasan tercatat ke Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024 seperti diambil Antara.
Karena itu, Anwar menuturkan penilaian yang dimaksud menunjukkan masih kurangnya literasi anggota Timwas Haji DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal senada disampaikan dosen Fakultas Syariah serta Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ibukota Mustolih Siradj. Dia menyebutkan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik.
“Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini sangat lebih besar baik melebihi tahun sebelumnya,” kata Mustolih.
Dia berpendapat, apabila masih ada kekurangan, hal itu manusiawi juga bermetamorfosis menjadi pekerjaan rumah yang digunakan harus diselesaikan segera secara bersama-sama. Mustolih pun menyoroti isu yang digunakan mencuat ketika ini mengenai perpindahan atau pembagian kuota haji 2024 berjumlah 241 ribu pendatang untuk haji reguler dan juga khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, teristimewa pada Pasal 8, Pasal 9, dan juga Pasal 64, kata dia, yang digunakan dikerjakan oleh Kemenag bukan salah. Dalam pasal tersebut, kata dia, persoalan pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya telah dijalankan oleh Kemenag, di antaranya pembagian tambahan kuota haji.
“Secara regulasi, Kemenag tidak ada salah. Dari aspek regulasi aman,” ucapnya.
Dia menegaskan kesulitan haji tak masuk kategori persoalan mendesak, strategis, serta berdampak luas, yang digunakan menyebabkan situasi sangat kritis sehingga harus ditangani secara komprehensif, utamanya apabila mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, kemudian DPD (UU MD3).
Menurut dia, secara substansial masih sejumlah isu lain yang lebih banyak menggelisahkan rakyat kemudian DPR layak membentuk pansus terkait dengan isu tersebut, seperti perkara judi online, penggelapan daring, hingga pencurian data pribadi.
Selanjutnya, Muhammadiyah berharap pansus bekerja untuk perbaikan ibadah haji…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Tanggapan MUI dan Dosen UIN Jakarta atas Pembentukan Pansus Haji DPR




