Bisnis

Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Hal ini Syarat yang dimaksud Harus Dipenuhi

Jakarta – Mendirikan bangunan tidaklah mampu sembarangan dilakukan. Sebelumnya pemilik bangunan wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menciptakan suatu tata letak bangunan yang tersebut teratur, nyaman, kemudian sesuai dengan peruntukannya.

Dilansir dari Legalitas.org, IMB merupakan komoditas hukum berisi perizinan yang digunakan diberikan oleh Kepala Daerah untuk pemilik bangunan untuk merancang baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan juga persyaratan teknis yang digunakan berlaku.

Terkait persyaratan lalu prosedur untuk mengajukan IMB, setiap wilayah memiliki peraturan yang dimaksud berbeda. Biasanya, pemerintah tempat atau dinas perizinan setempat yang bertanggung jawab di mengeluarkan IMB. 

Lebih lanjut, beberapa kriteria yang digunakan harus dipenuhi pemohon ketika mengajukan IMB, antara lain sebagai berikut:

1. Surat Permohonan

Calon pemohon harus menyampaikan surat permohonan resmi untuk pihak berwenang, biasanya berisi alasan konstruksi lalu rencana bangunan.

2. Rencana Bangunan

Calon pemohon harus menyediakan rencana bangunan yang digunakan sudah dilengkapi dengan gambar juga spesifikasi teknis bangunan.

3. Sertifikat Tanah

Calon pemohon harus menyertakan salinan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan yang dimaksud akan digunakan untuk mendirikan bangunan.

4. Izin Tetangga

Pihak berwenang biasanya meminta-minta persetujuan tetangga terdekat sebelum mengeluarkan IMB.

5. Pembayaran Biaya

Calon pemohon harus membayar biaya administrasi juga pajak yang digunakan ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Setelah syarat-syarat yang disebutkan lengkap serta terpenuhi, Anda sanggup mengajukannya untuk Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada wilayah Anda masing-masing. Selanjutnya, Anda cuma wajib mengawaitu hinga IMB terbit.

Untuk diketahui, IMB bukanlah belaka merupakan kewajiban hukum, tetapi juga untuk memverifikasi keselamatan lalu keamanan bangunan yang digunakan didirikan. Dengan mematuhi aturan serta mengurus IMB dengan benar, kita juga turut berkontribusi pada pembangunan yang tertib lalu teratur, dan juga membantu upaya pemerintah di mengawasi perkembangan bangunan secara keseluruhan.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I MUHAMMAD RAFI AZHARI I EIBEN HEIZER

Artikel ini disadur dari Wajib Ajukan IMB Sebelum Mendirikan atau Renovasi Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Related Articles

Back to top button