Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini adalah Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor
Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pada waktu ini sedang berubah menjadi sorotan terkait ambisinya untuk meraih peringkat guru besar di dalam Universitas Borobudur. Beberapa kejanggalan terungkap pada riwayat akademis serta pengajarannya yang mana memunculkan pertanyaan.
Pria yang mana akrab disapa Bamsoet yang disebutkan memperoleh penghargaan kategori master administrasi usaha dari Institut Manajemen Newport Indonesi (IMNI) pada 1991. Anehnya, setiap tahun kemudian, ia baru lulus sarjana ke Sekolah Tinggi Pengetahuan Kondisi Keuangan (STIE) Jakarta.
Data juga menunjukkan riwayat mengajar Bambang Soesatyo kurang dari lima tahun, padahal prasyarat untuk menjadi calon guru besar adalah mengajar setidaknya selama satu puluh tahun. Ketika diakses pada 3 Juli 2024, portal Pangkalan Fakta Pendidikan Tinggi tak lagi mencantumkan tahun kelulusan Bambang.
Menanggapi isu ini, Bambang Soesatyo mengklaim bahwa pengajuan penghargaan guru besarnya telah sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku. Bambang merasa aneh jikalau ada pihak yang dimaksud mempersoalkan langkah-langkah ini oleh sebab itu ia masih mengikuti prosedur yang mana ada.
“Saat ini permohonan guru besar masih di tahapan pengajuan serta mengantisipasi penetapan nominasi partisipan serdos (sertifikasi dosen) dari Dirjen Dikti. Selama itu belum pergi dari dan juga statusnya Eligible, saya tidak ada sanggup mengisi atau upload beban kerja dosen (BKD) tahun 2022 juga 2023,” kata beliau di siaran pers yang digunakan diterima Tempo pada Senin, 17 Juni 2024.
Kasus ini berubah menjadi perhatian publik, khususnya pada konteks integritas akademik juga transparansi serangkaian pengajuan peringkat guru besar di dalam Indonesia. Sejalan dengan skandal ini, bagaimana sanksi yang dimaksud berlaku bagi pelanggar atau pemalsu peringkat guru besar? Berikut adalah penjelasannya.
Kasus Reda Manthovani
Selain Bamsoet, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani juga menghadapi tuduhan serupa. Reda yang mengajukan loncat jabatan dari lektor ke guru besar menggunakan International Journal of Cyber Criminology (IJCC) dan juga International Journal of Criminal Justice Science (IJCJS) untuk menerbitkan empat artikel ilmiahnya.
Belakangan diketahui, kedua jurnal yang dimaksud bermasalah sebab telah tidaklah lagi terbit lalu diduga diterbitkan oleh perusahaan paper mill.
Menanggapi hal ini, Reda mengklaim artikelnya terbit sesuai prosedur serta ia tiada mengetahui apakah jurnal yang disebutkan sedang pada penyelidikan sebagai jurnal predator atau tidak.
“Saya tak mengetahui apakah jurnal itu sedang pada penyelidikan sebagai jurnal predator atau tidak,” kata Reda pada 6 Juli 2024.
Sanksi berhadapan dengan Pelanggaran
Sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru serta Dosen, terdapat sanksi berat bagi pihak yang dimaksud memberikan atau menggunakan sebutan guru besar tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara lembaga pendidikan yang digunakan melanggar aturan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama satu puluh tahun dan/atau denda paling banyak Simbol Rupiah 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan individu yang tersebut memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar secara bukan sah dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling sejumlah Simbol Rupiah 500.000.000,00 (lima ratus jt rupiah).
Dengan adanya peraturan yang ketat ini, diharapkan bahwa peringkat guru besar permanen terjaga kualitas dan juga kredibilitasnya, sehingga mampu memberikan kontribusi yang digunakan bermanfaat di dunia institusi belajar tinggi.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | DIANKA RINYA FITRIANSYAH
Artikel ini disadur dari Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor




