Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tersebut mengatur tentang komoditas tembakau dan juga rokok elektronik menuai kontroversi kemudian perdebatan di area kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan juga tidaklah mengakomodir masukan dari banyak pihak terkait, termasuk beberapa Kementerian lalu Lembaga yang tersebut berperan penting di sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka juga Wadah Group Discussion (FGD) yang dimaksud dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur juga sulit dipahami oleh publik. Bahkan di skema yang tersebut dirancang oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang disebutkan pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang digunakan masih di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa item tembakau dan juga rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang dimaksud mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang mana masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang dimaksud tiada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput pada menjawab beberapa kontroversi yang dimaksud hadir di aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah dilakukan luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja serta cukai yang digunakan menyertai item tembakau juga rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk pada anggaran kesehatan. Justru hal ini tidak ada dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker dalam Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang tersebut diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat juga prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan dan juga sektor.
Baca Juga: PP Bidang Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum mengamati bagaimana sistem pengawasan yang akan dijalankan pemerintah terkait beleid yang dikeluarkan. Karena apabila tiada dilakukan, ia mengamati adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang dimaksud justru akan merugikan.
“Ada risiko yang lebih banyak besar jikalau penduduk mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tak sanggup semata-mata meninjau dari satu sudut pandang. eksekutif harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari permasalahan yang tambahan besar di tempat kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih banyak berhati-hati pada menyusun dan juga menerapkan peraturan, juga memverifikasi bahwa semua pihak terkait terlibat pada proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kebugaran warga dan juga keberlanjutan kegiatan ekonomi lokal.
“Polemik ini terjadi sebab masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tak ikut serta di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.






