Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengkritik pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang disebutkan direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang mana dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang tersebut menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang mana masuk pada kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukanlah benar-benar mereka yang dimaksud ngojek beneranlah. Jadi dia cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di tempat Kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang tersebut bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang tersebut lebih tinggi besar. Ia memberikan contoh bahwa pada beberapa platform, BHR minimal yang digunakan diberikan adalah Rp500.000, dan juga berbagai pengemudi yang digunakan menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di sistem lain, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori dan juga kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah total BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, juga Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga telah terjadi memberikan BHR untuk hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua dan juga sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang dimaksud tergabung pada Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa keberadaan BHR yang tersebut cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang BHR-nya hanya sekali dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang mana diterima sesuai dengan kategori juga tingkat aktivitas merek di bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari sistem digital sebelumnya merekan nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini sanggup meninjau itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah lalu aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya pada bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dilaksanakan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dilaksanakan perusahaan aplikator di waktu bukan sampai satu bulan sejak pemerintah mengajukan permohonan aplikator untuk memberikan BHR untuk mitranya tersebut.






