Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menggalakkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan juga pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum pada menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor dan juga Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan masalah demurrage berdampak baik bagi kejelasan perkara tersebut. Pasalnya, kata Eva, di tindakan hukum korupsi pengadaan barang pangan berlaku teori pasok yang kerap melibatkan berbagai pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk-produk pangan berlaku teori rantai pasok yang digunakan pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar pada mengurangi persoalan hukum korupsi di tempat sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang mana berbeda dan juga tidak ada dapat disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar di menghindari korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang digunakan berbeda tak sanggup disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jikalau semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK meyakinkan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa jadi dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang digunakan menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi lalu Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dijalankan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Hari Senin (19/8/2024).





