Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak ada boleh mengintervensi dan juga wajib independen pada memutuskan peninjauan kembali (PK) yang tersebut diajukan terpidana perkara korupsi izin bidang usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah serta kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya semata-mata Undang-Undang (UU) dan juga sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum juga keadilan dalam Indonesia mampu rusak apabila para hakim tiada independen juga dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang dimaksud diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum juga keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Sektor Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak terhadap keadilan kemudian terbebas dari segala pengaruh urusan politik juga intervensi kekuasaan yang digunakan ada di memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang tersebut hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh urusan politik dan juga intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan serta keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah kemudian intervensi kekuasaan termaktub pada konstitusi kemudian undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan pada konstitusi serta undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan pemerintah lalu juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk memacu atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.




