PKPU Sesuai Putusan MK, pemilihan gubernur 2024 Diharapkan Luber lalu Jurdil

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah 2024 diharapkan berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas serta rahasia, jujur lalu adil. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun tentang Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024 dinilai telah terjadi mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 serta Nomor 70/PUU/XXII/2024.
“Sekarang sudah ada diakomodir tentu tiada ada alasan adanya dinamika adanya riak-riak tentu kita berharap supaya pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas serta rahasia, jujur lalu adil,” ujar anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus terhadap wartawan, Awal Minggu (26/8/2024).
Dia berharap publik menjadi pemilih yang tersebut cerdas serta mampu memilih calon kepala daerahnya dengan baik, agar mampu mendirikan daerahnya agar lebih besar baik. “Jadilah pemilih cerdas, jangan oleh sebab itu kepentingan sesaat. Kita harapkan para pemilih itu memilih orang-orang yang digunakan dapat mengubah daerahnya ke arah lebih lanjut baik bagaimana masyarakatnya adil kemudian makmur sejahtera,” kata legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengungkapkan, Komisi II DPR telah dilakukan mengatasi muruah DPR yang tercoreng akibat adanya tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mana mengamini tindakan Mahkamah Agung (MA) hingga memantik emosi masyarakat. Maka itu, warga diminta untuk mengawal pilkada pada daerahnya masing-masing.
“Kita berharap rakyat bukan apatis, warga tolong juga mengawal bagaimana prosesi terhadap penyelenggaraan dari rekrut yang tersebut dijalankan parpol untuk melakukan kontestasi di pilkada ini,” pungkasnya.




