Syarat dokumen untuk menimbulkan paspor baru

Ibukota – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda harus mengetahui prasyarat dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan menyebabkan paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang mana sangat penting untuk Anda yang digunakan ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat dijalankan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun perihal biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang mana Anda buat.
Bagi Anda yang tersebut belum memiliki paspor, berikut kondisi dokumennya:
1. Paspor untuk pendatang dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat penjelasan pindah meninggalkan negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Tanah Air bagi penduduk asing yang dimaksud memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah lama mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang digunakan sudah pernah miliki paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua khalayak tua dan juga fotokopinya.
- Kartu keluarga lalu fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis dan juga fotokopinya.
- Paspor pendatang tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






