Sri Mulyani Ramal Indonesia Butuh Rp4.000 Trilyun untuk Biaya Transisi Daya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Indonesia membutuhkan anggaran USD281 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun untuk biaya transisi energi
“Jumlah ini (biaya transisi energi) sekitar 1,1 kali total anggaran Indonesia, ini besar sekali,” jelas Sri Mulyani di International Sustainibility Wadah (ISF) 2024 dalam Jakarta, Hari Jumat (6/92024).
Oleh oleh sebab itu itu, pemerintah terus berupaya menggunakan berbagai instrumen fiskal, seperti insentif pajak lalu pengecualian bea masuk guna menyokong pera sektor swasta di memperkuat transisi energi tersebut.
“Jadi, tentu saja, anggaran tiada mampu menjadi satu-satunya sumber (pembiayaan), meskipun kami terus berupaya tidaklah hanya saja di hal alokasi anggaran, tetapi juga menggunakan instrumen fiskal kami, seperti tax allowance, tax holiday, import duty exemption,” terangnya.
Tak belaka itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga menciptakan berbagai instrumen keuangan, seperti penerbitan sukuk hijau juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang bertujuan menurunkan emisi karbon. Sejak 2018 hingga 2023, Indonesia mencatatkan telah lama menerbitkan sukuk senilai USD7,07 miliar.
Menkeu menambahkan pemerintah terus mengoptimalkan instrumen keuangan hijau melalui penerbitan sukuk hijau dan juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang digunakan ramah lingkungan. Dia mencatat, Indonesia sudah pernah menerbitkan sukuk senilai Mata Uang Dollar 7,07 miliar pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kemudian pemerintah juga terus mengoptimalkan pendanaan kreatif untuk mempercepat transisi energi hijau, seperti menerbitkan kebijakan pajak karbon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan berhadapan dengan emisi yang mana ditimbulkan dari kegiatan bisnisnya.
“Kami juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas. Karena seperti yang tersebut saya katakan, karbon itu dikeluarkan kemudian merekan tak miliki ‘identitas’. Jadi kita perlu menegaskan apa yang tersebut dapat dianggap sebagai partisipasi dari Indonesia, Singapura, Negara Malaysia dan juga siapa yang tersebut harus membayar, juga berapa,” tutupnya.





